Menuju konten utama

KPK Temukan Bukti Aliran Dana Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Hasil penggeledehan di Plaza Summarecon Bekasi, KPK menemukan dokumen yang dianggap bukti aliran dana suap ke Haryadi Suyuti.

KPK Temukan Bukti Aliran Dana Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung Plaza Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menggeledah Plaza Summarecon Bekasi pada Senin (8/8/2022).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dokumen yang dianggap bukti aliran dana suap dari PT Summarecon kepada Wali Kota Yogyakarta Nonaktif, Haryadi Suyuti.

"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para Tersangka. Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Ali Fikri mengatakan tim penyidik akan segera menganalisis dan menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap pengurusan IMB apartemen di Kota Yogyakarta.

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhiharta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Sementara KPK juga menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA YOGYA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto