tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman dan istrinya Liesyana Rizal Gusman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor untuk Sumatera Barat, Rabu (5/10/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto, direktur Utama CV Semesta Berjaya.
"Irman Gusman dan Liestyana Rizal Gusman diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Yuyuk seperti dikutip Antara.
Sebelumnya Liestyana Rizal Gusman sempat tidak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.
Sementara itu terkait pemanggilannya sebagai saksi untuk Xaveriandy Sutanto, Irman berkilah. Dirinya mengaku tidak menyebut nama Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, saat menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti.
Menurut Irman dirinya hanya menanyakan kondisi harga gula pada saat itu. Sedangkan Djarot sendiri, menurut pengakuan Irman, menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.
"Bukan menyebut nama Memi, dia (Djarot) bertanya (tentang) mitra. Itu kan kewenangan ada di Bulog. Saya mengatakan, siapa mitranya? Yang saya kenal ya Memi karena dia yang tahu krisis gula itu karena kekurangan pasokan," tukas Irman saat sampai di gedung KPK.
Irman mengaku niatnya menelepon Djarot juga didorong oleh kewajibannya sebagai anggota DPD untuk menekan harga gula. "Kewajiban saya sebagai wakil rakyat sumbar untuk menelepon tapi Bulog lah melakukan operasi pasar, harganya jadi turun dari Rp16 ribu menjadi Rp14 ribu," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Irman dalam skandal kuota gula ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 17 September 2016 dinihari silam di rumah Irman di Jakarta. KPK menangkap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman.
Saat OTT dilakukan KPK mendapati uang senilai Rp100 juta yang diduga diberikan Xaveriandy dan Memi sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman telah memberikan rekomendasi kepada Bulog agar dirinya mendapatkan jatah untuk impor di Sumatera Barat.
Karena tindakannya ini Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.