Menuju konten utama

KPK Periksa Faryd Sungkar terkait Perkara Suap-TPPU di MA

Faryd Sungkar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU di MA.

KPK Periksa Faryd Sungkar terkait Perkara Suap-TPPU di MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pembalap Senior, Faryd Sungkar, dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Faryd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Faryd telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.34 WIB, Kamis (22/10/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Valentino Matthew. Namun, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Valentino.

Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik dari Faryd dan Valentino.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).

Kasus ini bermula pada 2021, saat Fatahillah Ramli, mengenalkan Menas kepada Hasbi. Setelah beberapa kali bertemu, Hasbi bilang kepada Menas, apabila ingin membicarakan terkait perkara harus dilakukan di ruang tertutup.

Lalu, Fatahillah mencarikan sebuah tempat yang kemudian dibayar oleh Menas. Kemudian, pada Maret-Oktober 2021, terdapat komunikasi terkait beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi di beberapa tempat. Dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas meminta bantuan Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Hasbi menyanggupi permintaan dari Menas. Atas bantuan tersebut, terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh Menas kepada Hasbi, tergantung dengan perkaranya.

Perkara-perkara yang diurus Hasbi ternyata kalah di pengadilan, sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Menas pun meminta bantuan Fatahillah agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama