tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi sebagai saksi. Karna yang berstatus tersangka dalam perkara ini, diperiksa Rumah Tahanan (rutan) Negara Klas I Surabaya, Selasa (23/9/2025).
"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kab Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
KPK telah menahan Karna sejak Selasa (21/1/2025). Dia diduga telah mengatur pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2021-2024. Karna meminta ijon kepada perusahaan calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.
Karna diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































