Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Bupati Situbondo soal Pengadaan di Dinas PUPR

KPK mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

KPK Periksa Eks Bupati Situbondo soal Pengadaan di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi sebagai saksi. Karna yang berstatus tersangka dalam perkara ini, diperiksa Rumah Tahanan (rutan) Negara Klas I Surabaya, Selasa (23/9/2025).

"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kab Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

KPK telah menahan Karna sejak Selasa (21/1/2025). Dia diduga telah mengatur pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2021-2024. Karna meminta ijon kepada perusahaan calon rekanan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.

Karna diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna 2021-2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,97 miliar dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama