tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa legislator DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta di Polres Cirebon, Kamis (30/10/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan, Rajiv dicecar mengenai perkenalannya dengan para tersangka kasus ini.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Seharusnya, Rajiv yang merupakan Anggota DPR Komisi IV Fraksi Nasdem ini, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/10/2025) lalu.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























