tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu staf khusus yang diperiksa juga merupakan mantan staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta Hanif Dhakiri yaitu Luqman Hakim.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Selain Luqman, eks stafsus lain yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Budi mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan baik dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari para agen yang mengurus TKA.
“Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap,” katanya.
Dalam pemeriksaannya hari ini, Luqman tiba di Gedung KPK pada pukul 09.21 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 12.15 WIB.
Saat ditanya wartawan, Luqman irit bicara. Luqman hanya mengatakan bahwa dirinya mendatangi kantor antirasuah untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK saya datang, saya menjadi warga negara yang baik,” kata Luqman kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka pada (5/6/2025). Adapun tersangka itu adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK meyakini, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024 dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































