tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dari pihak PT Telkom, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.
Dua orang tersebut yaitu, Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).
Budi mengatakan, keduanya telah hadir di KPK sejak pukul 09.11 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keduanya.
Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya, bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sekitar 9 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2025). Kesembilan saksi tersebut, terdiri dari pegawai BPH Migas; Head of Outbound Purcashing PT SIGMA CIPTA CARAKA (Telkomsigma) periode 2018-2020; VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina; VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018; dan VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia 2018-2020; Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019; Direktur PT Len Industri; dan salah satu Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.
Dari sejumlah saksi tersebut, dua orang belum memenuhi panggilan penyidik karena meminta penjadwalan ulang. Sementara itu, tujuh saksi lain telah didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































