Menuju konten utama
Korupsi Katalis Pertamina

KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Aufar Hutapea di Kasus Pertamina

KPK menyatakan, Aufar, yang merupakan mantan suami artis Olla Ramlan, melakukan transaksi jual-beli apartemen dengan salah satu tersangka, Gunardi Wantjik.

KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Aufar Hutapea di Kasus Pertamina
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH) yang merupakan pihak swasta sebagai developer pembangunan apartemen terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014. Aufar diketahui merupakan mantan suami artis Olla Ramlan.

“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH, selaku pihak swasta - developer pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).

Uang tersebut diduga berasal dari transaksi jual-beli apartemen antara Aufar dan salah satu tersangka, Gunardi Wantjik, selaku Direktur PT Melanton Pratama.

“Sumber uang diketahui dari Tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” sebut Budi.

Gunardi merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Tiga tersangka lainnya adalah Frederick Aldo Gunardi (pegawai PT Melanton Pratama), Chrisna Damayanto (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina), dan Alvin Pradipta Adiyota (pihak swasta).

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi sejak awal Juli 2025, termasuk rumah para tersangka yang berada di Jakarta Utara dan Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.

“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Melansir Antara, sejak 6 November 2023, KPK telah mengumumkan untuk memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

KPK juga sebelumnya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher