tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hal itu ditegaskan KPK dalam sidang beragendakan duplik terkait praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengungkap pihaknya telah mengantongi 40 keterangan saksi yang
dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk atas nama Isfah Abidal Aziz.
Selain itu, terdapat keterangan pemohon dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Agustus 2025, lebih dari 200 dokumen, keterangan ahli Syakran Mubdi tertanggal 6 Agustus 2025, hasil gelar perkara 4 dan 5 Agustus 2025, serta barang bukti elektronik berupa flashdisk dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
“Selanjutnya, Termohon (KPK) meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ujar tim hukum KPK.
Pada tahap penyidikan, KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tertanggal 21 November 2025 untuk penambahan personel penyidik.
KPK menyebut dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan, serta gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dan dilengkapi dengan alat bukti yang diperoleh di tahap penyidikan,” ucap tim hukum KPK.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji 2023–2024.
Dalam laporan itu disebut terdapat penyimpangan dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana penyelenggaraan haji khusus, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41.
“Adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu: penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































