tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan menjadi persoalan. Kejagung pun mengklaim tak akan melindungi anggotanya jika memang benar terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK itu.
"Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses, tapi ada mekanisme yang harus dijalankan karena kita kan memanggil jaksa seperti itu apa. Tapi pada prinsip kita tidak ada masalah," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Menurut Anang, pemanggilan oleh KPK belum dipenuhi hanya soal mekanisme yang harus dijalankan saja. Pada saatnya, Iqbal tetap akan memenuhi panggilan tersebut.
Persoalan administrasi pemanggilan pun, kata Anang, bukan menjadi kendala hingga Kajari Mandailing Natal itu tidak memenuhi panggilan KPK. Koordinasi dengan KPK juga dipastikannya berjalan dengan baik.
"Selama ini kita sudah menjalin hubungan ini kita sudah menjalin hubungan Komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Ya tentunya nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan" tutur dia.
Untuk diketahui, pemanggilan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, merupakan salah satu rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Jumat (25/7/2025).
KPK mengaku sudah memberikan surat kepada Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun berjalan baik.
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan dan berlangsung baik," ungkap Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































