Menuju konten utama

KPK Panggil Dirut BPR BKK Purwokerto soal Kasus Gratifikasi MPR

KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

KPK Panggil Dirut BPR BKK Purwokerto soal Kasus Gratifikasi MPR
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Sugeng Prijono dan Kepala Cabang BCA Purwokerto, Eko Purnomo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.

KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.

Budi mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama