tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretaris Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto, Sugeng Prijono dan Kepala Cabang BCA Purwokerto, Eko Purnomo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Budi mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































