Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur PT IIM Thomas Harmanto di Kasus Taspen

Thomas Harmanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

KPK Panggil Direktur PT IIM Thomas Harmanto di Kasus Taspen
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Insight Investments Management (IIM), Thomas Harmanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru BIcara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Meskipun demikian, Budi tak mengungkap materi yang akan digali kepada saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi kasus investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga menggeledah kantor IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, dan dua unit mobil.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif sebelumnya di mana KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan. Mereka telah berstatus sebagai terdakwa.

Keduanya, kini telah menjalani persidangan terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.

JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea.

JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.

Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto