tirto.id - Direktur Utama PT Taspen 2013-2020, Iqbal Latanro, dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait chat dari 'Mr K' alias Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius NS Kosasih, terkait konsultasi nilai investasi PT Taspen.
Hal tersebut terjadi saat Iqbal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, dengan terdakwa Antonius Kosasih yang juga mantan Direktur Investasi PT Taspen Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Investments Insight Management (IIM).
"Ada saya dapatkan di sini saya akan perlihatkan kepada bapak dari barang bukti nomor 983, HP dari terdakwa Antonius Kosasih. Di sini, bapak liat ke layar ini adalah chat WA yang di sini dikirim oleh Mr K, yang pada sidang sidang sebelumnya diakui terdakwa Antonius ini adalah nomer beliau yang dikirimkan ke nomor hp 628111454455 nah pertanyaannya apakah 4455 betul nomer bapak?" tanya Jaksa kepada Iqbal dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).
"Iya," jawab Iqbal.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada Iqbal apakah mengingat isi pesan yang dikirimkan oleh 'Mr K' kepadanya. Namun, Iqbal meminta jaksa untuk membacakan isi pesan tersebut.
"Assalamualaikum, yang terhormat, Pak Iqbal, terlepas dari apa pun putusan pengadilan kami sudah menemukan solusi terbaik agar seluruh nilai pokok investasi bisa kembali utuh dengan metode yang tadi kami jelaskan ke bapak kami melakukan rapat dengan pihak Insight dan Bahana,"
kata Jaksa membacakan isi pesan dari Kosasih kepada Iqbal.
"Kemudian, pada intinya seseorang Mr K ini terdakwa Kosasih menyampaikan kepada bapak bahwa terlepas dari keputusan pengadilan yang sidang PKPU tadi sudah ditemukan dilakukan rapat dengan Insight dan Bahana. Bapak masih ingat?" tanya Jaksa.
Kendati demikian, Iqbal tidak menjelaskan dengan pasti maksud isi pesan tersebut. Dia malah mengaku jarang membuka aplikasi WhatsApp dan mengatakan tidak pernah mengambil keputusan di luar rapat.
"Saya ini serba salah menjawab ya pertama saya itu bukan orang yang suka buka WA jarang sekali buka WA kemudian kedua keputusan itu ditulis chat seperti ini bukan tradisi saya, boleh bapak tanya orang sekeliling saya termasuk keluarga saya saya jarang menulis chat seperti ini jadi saya serba salah menjawab. Kedua, boleh tanya satu tim dengan saya saya tidak pernah mengambil keputusan di luar rapat bersama," ujar Iqbal.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, memastikan kepada Iqbal apakah nomor yang menerima pesan dari Kosasih adalah miliknya. Hakim juga menanyakan kepada Jaksa apakah Iqbal menjawab pesan tersebut.
Kemudian, Jaksa membacakan balasan dari Iqbal kepada Kosasih. "Ada dibales 'Alhamdulillah saya bersyukur atas solusi dan sikap profesional, terima kasih'," tutur Jaksa.
Iqbal juga turut membenarkan bahwa peran tersebut adalah balasan darinya kepada Kosasih. "Yang pendek itu gaya saya Pak," kata Iqbal.
"Oke dibenarkan saksi," kata Hakim.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Kosasih telah merugikan negara hingga Rp1 triliun. JPU juga meyakini bahwa Kosasih telah menikmati hasil korupsi pada investasi fiktif tersebut.
JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 Dolar Amerika, 283 ribu Dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 Dolar Amerika.
Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































