tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Ferita, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen, dengan tersangka korporasi PT Investments Insight Management (IIM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Selain Ferita, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno; Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia, Nelwin Andriansyah; dan Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, Abdul Rahman Lubis.
Budi mengatakan dari keempat saksi tersebut, hanya Nelwin yang telah terkonfirmasi hadir ke Gedung KPK untuk diperiksa. Hingga saat berita ini ditulis, Nelwin masih menjalani pemeriksaan.
Sedangkan, untuk ketiga saksi lainnya Budi belum menjelaskan keterangan kehadirannya. Selain itu, Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi tersebut.
Diketahui, Nelwin pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025) lalu. Nelwin bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
JPU mendakwa Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan tesebut dilakukan oleh Kosasih bersama dengan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kosasih disebut telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa hasil analisis.
JPU mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp28,4 miliar Kemudian, 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 Dolar Hongkong dan 1.262.000 Won Korea. JPU meyakini perbuatan ini juga telah memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.
Dalam dakwaannya, JPU meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































