tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kelima saksi tersebut yaitu, Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristiyanto; Staf PT Adipati Wijaya, Riza Pahlevi alias Awing; Sekretaris Pemilik PT Suprajaya Duaribu Saru, Cisca Setya Evi; Office Boy Proyek Cisem; Eris Pristiawan; dan Fachrul Rozi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Budi mengatakan Eris dan Fachrul telah hadir di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Budi belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi.
Sedangkan, untuk tiga saksi lainnya, hingga saat berita ini ditulis, Budi belum memberikan keterangan atas kehadirannya.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada 2022-2023 dan telah mulai diusut oleh KPK sejak 9 Desember 2025. KPK telah menetapkan dua tersangka meski belum mengungkap identitasnya.
Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan uang senilai Rp62 miliar terkait kasus ini.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Januari 2025 lalu, dengan rincian Rp22 miliar ditemukan di sebuah deposito dan Rp40 miliar ditemukan di sebuah brankas dalam bentuk uang tunai.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































