Menuju konten utama

KPK Minta Pejabat Publik Ditempatkan Sesuai Integritas

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga negara dan institusi penegak hukum harus memperhatikan pengangkatan pejabat dengan mempertimbangkan integritas dan latar belakang calon pejabat.

KPK Minta Pejabat Publik Ditempatkan Sesuai Integritas
Pimpinan KPK Basarian Panjaitan (kiri) dan Laode M Syarif (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penempatan pejabat publik harus sesuai dengan kemampuan dan integritas, termasuk penempatan pejabat di wilayah institusi hukum. Hal tersebut disampaikannya terkait dengan banyaknya pejabat yang tersandung kasus korupsi.

"Kami berharap kalau (orang) dicurigai dan masih dalam proses memperjelas status seseorang, bagusnya tidak mendapatkan posisi strategis, tapi tergantung internal Kejaksaan Agung. Kami berharap orang-orang yang ditempatkan berdasarkan kemampuannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Dilaporkan Antara, Laode menjelaskan rotasi yang terjadi di tubuh Kejaksaan Agung tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-052/C/01/2017 dan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam SK Kep-IV-052/C/01/2017 tersebut, tercatat ada 142 pejabat eselon II dan III yang dipindahkan oleh Jaksa Agung. Sedangkan Kep-IV-018/A/JA/01/2017 sebanyak 112 orang eselon III diganti dan 31 orang eselon II.

Pejabat yang dipindahkan itu antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu ditarik menjadi Koordinator JAM Pidsus.

Padahal, kata dia, Sudung dan Tomo tersangkut kasus korupsi penerimaan suap Rp2 miliar dari petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yang telah berkekuatan hukum tetap pada September 2016.

"Kami tidak ikut campur tangan dengan sistem mutasi itu," tambah Laode.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga negara dan institusi penegak hukum harus memperhatikan pengangkatan pejabat dengan mempertimbangkan integritas dan latar belakang calon pejabat.

"KPK menangani kasus terkait pengisian jabatan di sejumlah daerah, kalau pengangkatan pejabat keliru, efeknya ke kepercayaan publik. Jadi pengisian jabatan-jabatan strategis harusnya diisi oleh orang-orang yang berlatar belakang baik dan positif," ungkap Febri.

Menurut Febri, perkara tersebut juga belum dihentikan di KPK dan sampai saat ini KPK masih mempelajari fakta-fakta persidangan.

Febri juga mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak bergantung pada jabatan yang bersangkutan, tetapi berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Terkait penerima suap masih dalam pendalaman di KPK. Apalagi dalam putusan ada perbedaan pendapat di antara hakim, jika kami meningkatkan ke penyidikan kami harus yakin perkara itu diterima sampai di putusan pengadilan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto