Menuju konten utama

KPK Minta Pejabat Jujur saat Laporkan Harta dan Kekayaannya

KPK meminta para pejabat tidak boleh menyampaikan LHKPN hanya sebagai formalitas atau menggugurkan kewajiban saja.

KPK Minta Pejabat Jujur saat Laporkan Harta dan Kekayaannya
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para pejabat jujur dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pejabat tidak boleh menyampaikan LHKPN hanya sebagai formalitas atau menggugurkan kewajiban saja.

Hal ini merespons sorotan masyarakat terhadap LHKPN milik Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu dan Wali Kota Prabumulih, Arlan.

"Kami juga mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya bahwa hal ini tentu menjadi pemantik bagi kita semua agar dalam melaporkan LHKPN itu harus jujur, lengkap dan benar," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (23/9/2025).

Nama Arlan, menjadi sorotan publik atas polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang menegur anaknya karena membawa mobil ke sekolah.

Sementara, Wahyudin diperbincangkan akibat gurauannya dalam sebuah video yang viral di sosial media. Dalam video tersebut, dia mengatakan mau 'merampok uang rakyat'.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan, LHKPN yang diserahkan ke KPK, bisa diakses oleh publik melalui laman e-lhkpn.go.id. Masyarakat, bisa dengan leluasa untuk mengecek harta para pejabat.

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa penyerahan LHKPN ini harus dilakukan secara jujur, tanpa ada harta yang ditutupi. Terlebih, LHKPN bisa bisa menjadi salah satu instrumen dalam pencegahan korupsi.

"Jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara. Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik yang melaporkan LHKPN-nya maka silakan laporkan secara benar, secara lengkap, jangan ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Kemudian, Budi juga mengimbau kepada para pengawas internal dalam setiap institusi, untuk terus memantau dan mengawasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara di institusinya masing-masing.

Diketahui, berdasarkan LHKPN Arlan yang dilaporkan sebagai calon wali kota pada 2024 lalu, tercatat dia memiliki total harta Rp17 miliar. Dia tercatat memiliki harga berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta utang.

Kendaraan roda empat yang dilaporkannya adalah mobil Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T, empat unit mobil Hino FM8JW1A-EGJ, mobil Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6x4), mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC Exceed (4x4) M/T, dan mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4x4) M/T.

Sementara, dalam LHKPN terbaru yang Wahyudin laporkan ke KPK, yaitu pada 26 Maret 2025, dia tercatat memiliki harta Rp198 juta. Sementara itu, total utangnya adalah Rp200 juta. Sehingga, Wahyudin tercatat memiliki total harta minus Rp2 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto