Menuju konten utama

KPK Masih Rahasiakan Hasil Kajian Tata Kelola & Ekspor Nikel

KPK beralasan, hasil kajian yang dilakukan 2023 lalu itu masih perlu dilakukan pendalaman, termasuk soal potensi korupsi penambangan nikel di Raja Ampat.

KPK Masih Rahasiakan Hasil Kajian Tata Kelola & Ekspor Nikel
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menunjukkan gambar-gambar kendaraan yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker), di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan hasil kajian terkait tata kelola dan ekspor nikel yang diduga memuat informasi potensi korupsi sejak 2023 silam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut belum disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait karena masih menjadi bahan diskusi di internal KPK.

"Iya kajiannya memang belum kita open, kalau di internal sudah kita open, artinya sudah jadi bahan diskusi," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut akan terus didalami, termasuk dengan tambang nikel di Raja Ampat yang tengah ramai diperbincangkan.

Dia juga mengatakan, kajian ini belum dibuka sejak 2023 karena masih harus terus didalami. "Hasil itu didalami juga potensi-potensi sebelum dan setelahnya," ujarnya.

Sementara itu, Budi juga menyampaikan kesimpulan dari kajian yang dilakukan pada 2023 tesebut. "Kesimpulannya diantaranya terkait dengan potensi korupsi yang ditemukan dalam kajian itu," tuturnya.

Budi mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring dan Supervisi, untuk hasil kajian mengenai pengelolaan nikel, KPK menemukan adanya mekanisme perizinan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin. Kemudian, pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai," ungkapnya.

Selain itu, untuk sektor ekspor nikel, Budi menyebut kajian menunjukkan potensi permasalahan terkait legalitas ekspor nikel.

"KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan, terkait mekanisme verifikasi, namun juga terkait dengan penelusuran-penelusuran teknisnya," tuturnya.

Budi menyebut, KPK telah menyiapkan berbagai rekomendasi perbaikan, dan akan melakukan pembahasan serta analisis terlebih dahulu bersama pemangku kepentingan terkait.

Baca juga artikel terkait TATA KELOLA EKSPOR NIKEL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher