tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026. Hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri dari tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan ini harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
"Perlu disadari bahwa sektor peradilan juga menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh sebab itu, usaha perbaikan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Budi mengatakan, hakim memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem hukum di Indonesia. Budi menuturkan, setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menentukan arah keadilan.
KPK berharap, peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profesionalisme, dan integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Tak dapat dipungkiri, kata Budi, sektor peradilan menjadi salah satu area yang rentan praktik korupsi. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan penguatan tata kelola peradilan.
"Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ucap Budi.
"KPK memandang bahwa reformasi sistem peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan terukur. Mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan," tambah Budi.
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) memandang penerbitan Perpres ini sebagai mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.
Sebagai informasi, besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49.300.000. Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp62.500.000. Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp105.270.000.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























