tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) 2017-2018, mencapai Rp180 miliar.
"Dugaan kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp180 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (8/5/2025).
Kerugian negara ini diungkapkan oleh KPK usai memeriksa Komisaris Asiatel Globalindo, Tan Heng Kok, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5/2025).
Budi mengatakan Tan dicecar oleh penyidik soal pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan yang diduga fiktif.
"Selain itu, saudara THL (Tan Heng Lok) juga dimintai keterangan terkait jaminan pembayaran untuk pengadaan tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Danny Harjono yang merupakan PT Visiland Dharma Sarana, untuk diperiksa dalam kasus ini, Selasa (6/5/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menyita deposito senilai Rp6,4 miliar dan sejumlah dokumen dari Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).
Hingga saat ini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini. Dengan begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































