tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero. Kerugiannya capai Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan meski belum menetapkan tersangka, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) dalam kasus ini.
"Penyidik masih mengumpulkan dan memperlajari semua alat bukti," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).
Nantinya, kata Tessa, setelah mempelajari sejumlah alat bukti, KPK akan meminta peetanggungjawaban, dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga menyebut, berdasarkan perhitungan pada tahap penyelidikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara, atas pengadaan tersebut, sekitar kurang lebih Rp100 miliar. Ini baru perhitungan ditahap penyelidikan," tuturnya.
Untuk mendalami kasus ini, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, kemarin. Kata Tessa, lima orang tersebut, berinisial NG, VAK, A, ND, dan YG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersebut adalah, Direktur PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Viktor Antonio Kohar; Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017, Adiaris.
Kemudian, Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019, Nilawaty Djuanda; dan Senior Accoount Manager PT INTI 2017-2018, Yani Gustiana.
"Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT INTI Persero," tutupnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang