tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi, tersangka kasus dugaan suap pada pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
"Pada hari Jumat (25/10), KPK memenangkan gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (26/10/2024).
Tessa mengatakan bahwa KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel atas putusan terhadap gugatan dari Bupati Situbondo tersebut.
"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujarnya.
Sebelumnya, Karna, yang saat ini tengah kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Karna melayangkan gugatan praperadilan lantaran tak terima atas penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo.
Karna sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/8/2024) bersama dengan satu orang lainnya berinisial EP yang juga merupakan penyelenggara negara.
Sidang perdana gugatan praperadilan Karna Suswandi dilakukan pada Selasa (1/10/2024) lalu. Kemudian, perkara dengan nomor 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diputus pada Jumat (25/10/2024) dan dimenangkan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Karna pada Rabu (28/8/2024). Penggeledahan ini, dilakukan tepat sehari setelah Karna ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi