Menuju konten utama
Flash News

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan Jadi 14 September 2023

KPK berencana memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina 2011-2014.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan Jadi 14 September 2023
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) berada di belakang kemudi usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/3). Dahlan Iskan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik oleh penyidik pidana khusus kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/17

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

"Saksi (Dahlan Iskan) tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang. Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Ali enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Dahlan Iskan. Ia berdalih pemeriksaan belum terlaksana.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina. Lembaga antirasuah hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan lembaga antirasuah sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014. Ia bilang belum ada penetapan tersangka maupun upaya paksa penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.

Kemudian, pada awal 2023, Firli kembali menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Terkait kasus ini, KPK juga telah melalukan upaya cegah terhadap empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Baca juga artikel terkait DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan