tirto.id - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan pernyataan yang mengisyaratkan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.
Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp7,4 triliun tersebut. Langkah KPK itu menindaklanjuti isi berkas putusan terpidana korupsi Bank Century yang juga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
"KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab. Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Sampai saat ini, proses hukum di kasus korupsi Century memang menjerat Budi Mulya. Padahal, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Century, Budi Mulya disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama.
Pihak lain yang disebut bekerja sama dengan Budi Mulya di antaranya adalah mantan gubernur Bank Indonesia Boediono, dan mantan deputi senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom serta 6 orang lainnya.
Mereka disebut secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga Bank Century mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar.
Selain itu, mereka pun disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian jadi pintu masuk pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
Untuk itu, saat ini KPK sedang menggenjot penanganan perkara ini lagi. Febri mengatakan sejauh ini sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan terkait kasus Century, di antara para saksi itu adalah Boediono, Miranda Goeltom, dan Ketua OJK Womboh Santoso.
Editor: Addi M Idhom