tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Bank Century.
"Iya [soal Century]," kata Wimboh saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Ini bukan yang pertama kali Wimboh dipanggil KPK terkait kasus Bank Century. Pada tahun 2013 lalu, lembaga antirasuah ini juga pernah memanggil Wimboh. Saat itu ia tengah menjabat Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF).
Namun, kala itu Wimboh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI.
Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (13/11/2018). Kedatangan Miranda ini guna memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan kasus Century.
"Bukan diperiksa, ditanyai keterangan soal, enggak tahu, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda saat meninggalkan Gedung KPK, Selasa (13/11/2018).
Miranda mengaku tak ada pertanyaan yang berbeda dari panggilan KPK sebelumnya. Ia mengatakan, KPK hanya mengklarifikasi sejumlah hal. Salah satunya ialah tentang prosedur pengambilan keputusan.
"Cuma ditanya soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan," ujarnya.
KPK memang telah menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara korupsi yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 triliun tersebut.
"Hari ini pimpinan KPK dalam menggelar perkara itu sudah menyimpulkan dan memutuskan penanganan kasus Century ini akan dilakukan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Editor: Maya Saputri