Menuju konten utama

Budi Mulya Ajukan Jadi Justice Collaborator dalam Skandal Century

Budi Mulya dijatuhi vonis penjara 15 tahun dalam kasus ini.

Budi Mulya Ajukan Jadi Justice Collaborator dalam Skandal Century
Anak dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadia Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Terpidana skandal Bank Century Budi Mulya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara yang menjeratnya. Pengajuan itu dilakukan melalui putrinya, Nadia Mulya langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12/2018).

"Semoga dengan bantuan dari bapak saya, kesediaannya dia untuk membantu kasus ini, bisa membuat kasus ini terang benderang dan membuat bapak saya pulang," kata Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Nadia datang didampingi ibunya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Mereka menyampaikan berkas yang diperlukan untum pengajuan JC.

Kendati begitu, Nadya enggan menjelaskan fakta baru yang akan diungkap Budi Mulya terkait perkara ini.

Sampai saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan dalam skandal Bank Century. Total, KPK telah meminta keterangan terhadap 23 orang, di antaranya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, serta Ketua OJK Wimboh Santoso. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan Budi Mulya di lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Sejauh ini baru mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang jadi terpidana dalam kasus Bank Century. Dalam putusan di Mahkamah Agung Budi Mulya disebut-sebut telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain secara bersama-sama dalam perkara ini.

Pihak lain yang disebut bekerja sama dengan Budi Mulya di antaranya adalah mantan gubernur Bank Indonesia Boediono, dan mantan deputi senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom serta 6 orang lainnya.

Mereka disebut secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga Bank Century mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar. Selain itu, mereka disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian jadi pintu masuk pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Atas perbuatannya itu, Budi Mulya dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan juga denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto