Menuju konten utama

MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Skandal Bank Century

MAKI kembali menggugat KPK karena penyidikan penanganan kasus skandal bailout Bank Century dianggap tidak berjalan.

MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Skandal Bank Century
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi seperti Bank Century, BLBI dan reklamasi pantai. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penanganan perkara kasus Bank Century.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap penanganan perkara skandal Bailout Bank Century yang belum berjalan.

"Hari ini jam 10 di PN jaksel sidang perdana Praperadilan Century," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dihubungi Tirto, Senin (12/8/2019).

Bonyamin mengatakan, gugatan kali ini dilakukan karena KPK tidak kunjung menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Oleh sebab itu, Bonyamin kembali menggugat KPK dalam kasus Skandal Bailout Bank Century.

"Terkait tidak menjalankan putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," ucap Bonyamin.

Sebelumnya, MAKI sudah pernah menggugat kelanjutan penanganan perkara skandal Bailout Bank Century. Gugatan tersebut pun dimenangkan MAKI setelah hakim Rahmat Effendi mengabulkan permohonan MAKI.

Pada poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan, Memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).

Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK pun sudah membuka penyelidikan baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Lembaga antirasuah sudah memanggil Muliaman Hadad dan Boediono selaku mantan pejabat tinggi Bank Indonesia kala itu.

Namun, sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA.

MAKI pun beranggapan, Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan praperadilan kali ini, Bonyamin pun menuntut setidaknya ada 3 poin.

Pertama, meminta pengadilan menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Kemudian ia meminta agar pengadilan Memerintahkan KPK melimpahkannya penanganan perkara korupsi bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Serta terakhir adalah memerintahkan Para Turut Termohon (yakni Polri atau Kejaksaan Agung) mematuhi Putusan Praperadilan aquo dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno