Menuju konten utama

Kasus Century Dibuka Lagi, KPK Panggil Muliaman Hadad

KPK memanggil Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan pada Senin (27/5/2019) pagi.

Kasus Century Dibuka Lagi, KPK Panggil Muliaman Hadad
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Duta Besar RI untuk Swiss Muliaman Hadad mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan pada pagi hari ini, Senin (27/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, komisi antirasuah itu memang memanggil Muliaman untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan baru kasus korupsi dana talangan Bank Century.

"Tadi yang bersangkutan datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (27/5/2019).

Sebagai informasi, Muliaman Hadad pernah menjabat sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

KPK memang tengah menggodok lagi kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

Sejauh ini KPK telah meminta keterangan pada 36 orang dalam kasus ini. Beberapa di antaranya ialah, mantan gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, serta Ketua OJK Wimboh Santoso, dan terpidana Bank Century, Budi Mulya.

Seperti diketahui, sejauh ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang jadi terpidana dalam kasus Bank Century. Dalam putusan di Mahkamah Agung Budi Mulya disebut-sebut telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain secara bersama-sama dalam perkara ini.

Pihak lain yang disebut bekerja sama dengan Budi Mulya di antaranya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, dan mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom serta 6 orang lainnya.

Mereka disebut secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga Bank Century mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar.

Selain itu, mereka pun disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian jadi pintu masuk pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.

Atas perbuatannya itu, Budi Mulya dijatuhi vonis penjara 15 tahun dan juga denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS CENTURY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri