Menuju konten utama

Sidang Gugatan MAKI ke KPK Soal Kasus Century Diundur 2 September

Sidang gugatan soal kasus skandal Bailout Bank Century oleh MAKI ke KPK  ditunda hingga 2 September mendatang karena termohon tidak hadir.

Sidang Gugatan MAKI ke KPK Soal Kasus Century Diundur 2 September
Istri dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Anne Mulya bersama anaknya Nadia Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap penanganan perkara kasus skandal Bailout Bank Century yang belum berjalan.

"[Sidang] kami tunda, Senin 2 September ya," kata Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN, Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2019).

Penundaan, kata Haruno, karena termohon (KPK) dan turut termohon (Polri dan Kejaksaan Agung), tidak menghadiri Prapengadilan perdana tersebut. Selain itu, berkas dari pihak pemohon juga belum terpenuhi.

"Sama-sama pihak pemohon belum lengkap, sama-sama pihak termohon belum hadir," ucap Haruno.

Dalam sidang tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa keterangan. Di sisi lain, KPK tidak hadir dengan mengirimkan alasannya melalui surat.

"Termohon satu, KPK, mengirim surat karena masih memerlukan persiapan, entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu untuk jawaban, minta penundaan 3 minggu," ungkap Haruno.

Sementara itu, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman menyampaikan, gugatan kali ini dilakukan karena KPK tidak kunjung menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Oleh sebab itu, Bonyamin kembali menggugat KPK dalam kasus Skandal Bailout Bank Century.

"Terkait tidak menjalankan putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," ucap Bonyamin.

MAKI sudah pernah menggugat kelanjutan penanganan perkara skandal Bailout Bank Century. Gugatan tersebut pun dimenangkan MAKI setelah hakim Rahmat Effendi mengabulkan permohonan MAKI.

Pada poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan Memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Yakni dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).

Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK pun sudah membuka penyelidikan baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Lembaga antirasuah sudah memanggil Muliaman Hadad dan Boediono selaku mantan pejabat tinggi Bank Indonesia kala itu.

Namun, sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA.

MAKI beranggapan Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan praperadilan kali ini, Bonyamin pun menuntut setidaknya ada 3 poin.

Pertama, meminta pengadilan menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Kemudian ia meminta agar pengadilan Memerintahkan KPK melimpahkannya penanganan perkara korupsi bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terakhir adalah memerintahkan Para Turut Termohon (yakni Polri atau Kejaksaan Agung) mematuhi Putusan Praperadilan aquo dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno