Menuju konten utama

KPK akan Lakukan Penyelidikan Kasus Skandal Bailout Bank Century

KPK memutuskan untuk melanjutkan kasus Century.

KPK akan Lakukan Penyelidikan Kasus Skandal Bailout Bank Century
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara dalam atas kasus skandal bailout Bank Century. Hal tersebut diputuskan setelah penyelidik melakukan rapat dengan para pimpinan KPK.

"Rapat pada waktu itu menyarankan kita selidiki secara dalam, diteliti secara dalam juga dua proses yang sebelumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

KPK memutuskan melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh proses pengambilan keputusan. Saat ini, satu tim akan dibentuk untuk melakukan analisa lebih lanjut.

"Kemudian kalau kita melanjutkan nanti mungkin secara bertahap kita lakukan siapa yang berperan besar dalam proses pengambilan keputusan waktu itu," kata Agus.

Kasus Century kembali mencuat usai muncul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara ini, pada 9 April 2018. Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan pihak yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Amar putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan.

Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah mantan Deputi Gubernur BI dan sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.

Boediono sudah memberikan tanggapan tentang tuduhan indikasi keterlibatannya di kasus Century. Boediono mengaku apa yang dilakukannya saat menjabat Gubernur BI semata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (13/4/2018).

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkomentar singkat mengenai perintah Hakim PN Jaksel agar KPK mengusut lagi kasus Century.

"Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya," ucap Sri di kompleks DPR RI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto