Menuju konten utama

KPK Tak Tutup Kemungkinan Umumkan Tersangka Baru Kasus Century

KPK kembali menjanjikan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus Bailout Bank Century. KPK kini tengah menelaah kembali amar putusan terpidana Budi Mulya.

KPK Tak Tutup Kemungkinan Umumkan Tersangka Baru Kasus Century
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan KPK akan segera menentukan sikap dalam perkara skandal Bailout Bank Century. Agus tidak menutup kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan atau langsung mengumumkan nama tersangka baru.

"Jadi mohon bersabar sebentar. Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru mungkin kemudian bahkan mungkin ada yang sudah jadi fakta langsung ada yang kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Agus mengatakan, dirinya sudah menunjuk tim jaksa dan penyidik untuk menelaah kembali perkara Century. Ia pun meminta tim menggali informasi dari berbagai sumber untuk menyelesaikan perkara yang merugikan negara Rp6,7 triliun.

Tim KPK pun kembali menelaah amar putusan perkara Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara.

Dalam putusan, Budi dinilai melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI. Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Budi juga dinilai korupsi bersama-sama dengan Hartadiarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Mantan Ketua LKPP mengaku mempercepat penanganan perkara dengan meminta penyidik dan penuntut melakukan kajian literatur. Ia meminta penyidik dan penuntut umum belajar dari referensi buku tentang perkara Century. "Saya minta membaca buku-buku yang berkaitan dengan Century di indonesia. itu saya suruh baca," kata Agus.

Agus mengaku, hasil kajian perkara Century pun sudah rampung. Isi kajian pun sudah diserahkan kepada pimpinan KPK. Namun, mereka belum bisa menyampaikan karena isi materi akan disampaikan saat kelima pimpinan berkumpul. Ia menjamin KPK akan menindak perkara Century.

"kami masih menunggu minggu depan itu karena pimpinan kumpul. nah jadi ya mohon bersabar saja bahwa janji kami kan selalu kpk tidak akan mengkhianati bangsa ini kalau ada soal buktinya cukup, alat bukti, indikasinya sangat kuat ya pasti kita akan menindaklanjuti," kata Agus.

Baca juga artikel terkait BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH