tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah lembaganya selama ini ragu-ragu untuk melanjutkan pengusutan kasus Century karena sejumlah nama besar diduga terlibat.
Dia menegaskan Komisi Antirasuah tetap berencana melanjutkan pengusutan keterlibatan sejumlah pihak selain Budi Mulya dalam kasus Century.
"Di undang-undang, enggak ada nama besar, nama kecil. Yang jelas, di-mention [disebut] dalam putusan Budi Mulya, ada 10 nama. Dalam hukum, eggak ada [nama] besar [atau] kecil," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (4/5/2018).
Desakan agar KPK melanjutkan penyidikan kasus Century muncul dalam putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dan dua rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan perkara praperadilan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018. Perkara praperadilan korupsi Bank Century diajukan oleh tiga orang mewakili MAKI. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK.
Putusan Hakim Tunggal Effendi Mukhtar tersebut memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.
Putusan itu juga meminta KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan kawan-kawan. Nama-nama itu sebagaimana tertuang di surat dakwaan untuk Budi Mulya.
Akan tetapi, sampai hari ini, KPK belum mengeluarkan keputusan baru terkait dengan kelanjutan pengusutan kasus Century. KPK beberapa kali hanya mengeluarkan pernyataan bahwa penyidik lembaga itu masih terus mengkaji putusan perkara untuk Budi Mulya.
Saut Situmorang meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman KPK terhadap kasus ini. Tapi, dia masih enggan menjelaskan perkembangan penanganan kasus Century selama ini.
"Jangan dibilang hasilnya, kan mereka juga nanti mengerjakan yang lain," kata Saut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom