Menuju konten utama

MAKI: KPK Tak Selesaikan Skandal Century, Serahkan ke Polisi

MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara skandal bailout Bank Century yang belum berjalan diundur. 

MAKI: KPK Tak Selesaikan Skandal Century, Serahkan ke Polisi
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman beserta Anne Mulya dan Nadia Mulya mendatangi KPK, Selasa (10/4/2018), tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat KPK terkait penanganan perkara skandal bailout Bank Century yang belum berjalan. Kuasa Hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra menilai KPK terkesan tak bergerak menghadapi masalah kasus tersebut.

"Kalau misalkan KPK menyatakan diri tidak mampu, ya dilimpahkan saja kasusnya pada kepolisian atau kejaksaan yang punya kewenangan SP3," kata Rizky saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019).

"KPK kan ga punya kewenangan SP3. Jika subpidana tidak ditemui para tersangka itu, biar dihentikan saja sama kepolisian dan kejaksaan," lanjutnya.

MAKI meminta jika KPK tak mampu mengurus kasus tersebut, lebih baik dihentikan daripada tergantung. Namun, KPK tak memiliki kewenangan untuk menghentikan melalui SP3.

Oleh karena itu, MAKI menilai KPK lebih baik melimpahkannya ke Polri atau Kejagung yang memang memiliki kewenangan tersebut.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman menyampaikan bahwa gugatan kali ini dilakukan karena KPK tidak kunjung menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Oleh sebab itu, Bonyamin kembali menggugat KPK dalam kasus skandal bailout Bank Century.

"Terkait tidak menjalankan putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel," kata Bonyamin.

Di sisi lain, sidang praperadilan tersebut ditunda hingga 2 September 2019.

"[Sidang] kami tunda, Senin, 2 September ya," kata Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (12/8/2019).

Pasalnya, kata Haruno, termohon (KPK) dan turut termohon (Polri dan Kejaksaan Agung), tidak menghadiri praperadilan perdana tersebut. Selain itu, berkas dari pihak pemohon juga belum memenuhi.

"Sama-sama pihak pemohon belum lengkap, sama-sama pihak termohon belum hadir," ujar Haruno.

Dalam sidang tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa keterangan. Di sisi lain, KPK tidak hadir dengan mengirimkan alasannya melalui surat.

"Termohon satu, KPK, mengirim surat karena masih memerlukan persiapan entah itu untuk saksi-saksinya, entah itu untuk jawaban, minta penundaan tiga minggu," ungkap Haruno.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri