tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya mengejar aset-aset Bank Century yang berada di Jersey, Inggris senilai 662,5 ribu poundsterling, melalui upaya hukum lintas negara.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, tidak memungkiri bahwa kasus skandal bailout Bank Century adalah kasus yang sulit ditangani karena kompleksitas perkaranya dan melibatkan dunia internasional. Namun, Purbaya yakin aset-aset Indonesia di luar negeri bisa diambil kembali dengan bantuan dan kerja sama dari Kementerian Hukum dan HAM.
"LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," kata Purbaya dalam Temu Media LPS, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar, menegaskan bahwa pemerintah terus mengejar aliran dana penyelamatan Bank Century yang keluar mencapai Rp6,7 triliun itu.
"Kita dapat men-trace uang-uang itu dialirkan ke berbagai yurisdiksi, banyak pada waktu itu. Yang kita berhasil untuk membekukan adalah aset-aset yang dilarikan ke Hongkong dan juga ke Jersey. Jersey itu merupakan yurisdiksi tersendiri. Letaknya antara Perancis dengan Inggris, salah satu financial center di dunia," jelas Cahyo di lokasi sama.
Saat ini, pemerintah bersama LPS telah mengambil aset aliran dana bailout Bank Century yang mencapai 6,1 juta dollar AS di Hongkong. Mereka telah berhasil menarik aset tersebut dari Hongkong. Akan tetapi, pemerintah mendeteksi aliran uang bailout ke daerah Jersey, tetapi belum bisa dilakukan sejak uang penyelamatan bank tersebut dikeluarkan pada 2009 lalu.
"Memang kita belum bisa mengambil kembali semuanya. Karena seperti yang kita ketahui, uang hasil tindak pidana yang dialirkan ke luar negeri, itu sudah masuk kepada yurisdiksi asing. Sistem hukumnya berbeda, diletakkan dalam berbagai instrumen (keuangan) yang berbeda," jelas Cahyo.
Khusus dalam kasus dana di Jersey, Cahyo mengatakan, aset Bank Century itu dimasukkan dalam dana perwalian atau trust fund di Jersey. Perlu diketahui, trust fund adalah uang yang dititipkan oleh seseorang dan dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh perusahaan pengelola trust fund ke beragam jenis investasi.
Cahyo mengakui pemerintah bekerja sama dengan berbagai instansi luar negeri untuk membekukan aset yang berkaitan Bank Century.
"Sekarang prosesnya tinggal pengembalian saja. Pengembalian uang itu dari Hongkong ke Indonesia dan dari Jersey ke Indonesia," tambah Cahyo.
Cahyo menekankan, pemerintah bukan mengejar aset dari hasil tindak pidana, melainkan ingin agar pelaku jera untuk tidak memindahkan dana hasil tindak pidana ke luar negeri. Ia mengklaim, pemerintah tinggal menunggu pengembalian dana. Cahyo berharap, semua uang hasil skandal bailout Bank Century yang keluar sudah kembali ke Indonesia akhir tahun 2024.
"Most of the cases sudah selesai. Tinggal kita pengembaliannya saja. Kita harapkan akhir tahun ini sudah kembali juga semuanya (aset dari Jersey)," kata Cahyo.
LPS Menang Gugatan di Mauritius
Di lain sisi, Purbaya mengabarkan bahwa LPS berhasil memenangkan gugatan di Supreme Court of Mauritius (semacam Mahkamah Agung Indonesia). Mahkamah mengabulkan permohonan agar LPS beserta sejumlah mantan pimpinan LPS, Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan, agar dikeluarkan dari perkara yang menjerat keduanya pada tahun 2017 lalu.
"Pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL)," jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan, materi para penggugat berkaita dengan mandatory convertible bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century. Kala itu, para penggugat mendalilkan bahwa mereka lah yang seharusnya menjadi pemenang lelang saham LPS pada Bank Mutiara (nama baru Bank Century) sesuai aturan MCB saat Bank Century telah diselamatkan oleh LPS dari status kegagalan sistemik.
Dalam materi gugatan, para penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dolar AS atau kurang lebih Rp6,65 triliun serta para permohonan mareva injunction atau sita atas segala aset milik para tergugat senilai 400 juta dolar AS.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," ujar Purbaya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher