Menuju konten utama

KPK Pastikan Tak Ada Kepentingan Antara Firli, Boediono dan Century

Deputi Penindakan KPK Firli pernah menjadi ajudan Boediono yang namanya ikut disebut-sebut dalam kasus Bank Century.

KPK Pastikan Tak Ada Kepentingan Antara Firli, Boediono dan Century
Mantan Wakil Presiden Boediono melambaikan tangan saat memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan antara Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru terpilih, Brigjen Pol Firli dengan penanganan kasus Bank Century.

Sebagaimana diketahui, Firli pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono yang telah diminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century.

"Kemarin kebetulan saya ketemu Pak Firli dan saya tanya kepada Pak Firli terkait pertanyaan sejumlah teman-teman media terkait pernah bertugasnya Deputi Bidang Penindakan KPK beberapa waktu sebelumnya sebagai ajudannya sebagai Wapres [Boediono] saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018), seperti dikutip Antara.

"Ditegaskan pertama peristiwa Bank Century ini terjadi sebelum menjadi Wapres, artinya tidak hubungan dengan penugasan pada saat itu," lanjut Febri.

Febri memastikan bahwa KPK punya mekanisme berlapis terkait penanganan kasus korupsi, mulai dari proses penyelidikan di mana terdapat tim penyelidik di Direktorat yang berbeda.

"Kemudian proses penyidikan sampai pada proses penuntutan nantinya dan itu dibahas pada forum ekspose yang melibatkan unsur-unsur yang terkait dengan penangan perkara tersebut," tuturnya.

Febri mengatakan, Firli yang merupakan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga akan melakukan sesuatu sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja dan mekanisme tersebut sedang berjalan di KPK.

"Jadi, saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," ungkap Febri.

Terseretnya Nama Boediono di Kasus Bank Century

Nama Boediono kembali mencuat saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK agar menetapkan status tersangka terhadap dirinya. Saat kasus itu berlangsung, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Selain Boediono, nama lain yang juga disebut adalah mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.

Perintah itu disampaikan dalam putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon kepada KPK selaku termohon, dengan nomor gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini sudah menyeret mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisi Bank Indonesia Budi Mulya. Budi kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lantaran sudah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Dalam surat dakwaan primer terhadap Budi Mulya, Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dan tercatat mengikuti sejumlah rapat dalam terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kala itu, Boediono beranggapan Bank Century perlu diselamatkan melalui mekanisme pemberian FPJP lantaran kegagalan pada bank ini berpotensi merembet ke bank-bank lain. Keputusan itu diambil secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tertanggal 13 November 2008.

Selang sepekan kemudian, Boediono bersama jajaran Dewan Gubernur BI kemudian mengusulkan penetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada KSSK.

Ihwal rangkaian kejadian ini, Boediono mengaku, dirinya justru merasa terhormat bisa mengelola ekonomi Indonesia terkena dampak krisis global tahun 2008. Ia juga mengaku telah berusaha menangani krisis Indonesia agar Indonesia tidak kembali jatuh seperti tahun 1998.

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa... Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang telah saya pikirkan, memberikan yang terbaik, dari apa yang saya punya, dan apa yang saya tahu,” ucap Boediono.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto