Menuju konten utama

Boediono Pasrahkan Nasibnya ke KPK

Boediono merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus Century, yang sudah menyeret mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisi Bank Indonesia Budi Mulya.

Boediono Pasrahkan Nasibnya ke KPK
Wakil Presiden 2009-2014 Boediono angkat bicara mengenai perkara kasus Skandal Bailout Bank Century di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Boediono memasrahkan nasibnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kelanjutan penyidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Boediono mengaku apa yang dilakukannya semata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini” kata Boediono usai memberikan orasi ilmiah dalam Dies Natalies ke-3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, di Depok, Jawa Barat, (13/4/2018).

Boediono merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sudah menyeret mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisi Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus itu. Budi kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lantaran sudah divonis hukuman 15 tahun pernjara oleh Mahkamah Agung.

Saat kasus itu berlangsung, Boediono merupakan Gubernur Bank Indonesia. Dalam surat dakwaan primer terhadap Budi Mulya, Boediono disebutkan sebanyak 44 kali dan tercatat mengikuti sejumlah rapat dalam terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kala itu, Boediono beranggapan Bank Century perlu diselamatkan melalui mekanisme pemberian FPJP lantaran kegagalan pada bank ini berpotensi merembet ke bank-bank lain. Keputusan itu diambil secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tertanggal 13 November 2008.

Selang sepekan kemudian, Boediono bersama jajaran Dewan Gubernur BI kemudian mengusulkan penetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada KSSK.

Ihwal rangkaian kejadian ini, Boediono mengaku, dirinya justru merasa terhormat bisa mengelola ekonomi Indonesia terkena dampak krisis global tahun 2008. Ia juga mengaku telah berusaha menangani krisis Indonesia agar Indonesia tidak kembali jatuh seperti tahun 1998.

“Dalam kehidupan seseorang sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa... Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang telah saya pikirkan, memberikan yang terbaik, dari apa yang saya punya, dan apa yang saya tahu,” ucap Boediono.

Setelah memberikan tanggapan, Boediono enggan berkomentar tentang kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun enggan menanggapi saat dikonfirmasi apakah dirinya siap menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 triliun itu.

Tanpa berujar sepatah kata, Boediono langsung memasuki mobil Infiniti hitam bernomor polisi B 1986 RFJ.

Peran Boediono dalam kasus Century kembali muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penyidikan kasus Century yang dianggap berhenti. Gugatan MAKI dikabulkan hakim tunggal Effendi Mukhtar pada Senin 9 April 2018.

Hakim Effendi memerintahkan KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Century dengan menetapkan tersangka kepada Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan nama lain yang disebutkan terlibat dalam kasus itu sesuai lembar dakwaan terhadap Budi Mulia.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih