Menuju konten utama

Demokrat Berharap Tuduhan Terhadap Boediono Tidak Benar

Roy tak mau berkomentar dari segi hukum soal putusan PN Jaksel.

Demokrat Berharap Tuduhan Terhadap Boediono Tidak Benar
Mantan Wakil Presiden Boediono memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka pada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo berharap tuduhan itu tidak benar.

Ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Roy mengatakan, ia sudah menyampaikan kabar tersebut kepada Boediono dan sejumlah menteri era kabinet Indonedia Bersatu. Ia berharap kasus bisa berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"[Boediono] Orang yang sangat tulus. Sampai dengan sekarang pun saya mengenal keluarganya sangat baik. Insyaallah tidak seperti yang dituduhkan," kata Roy pada Rabu (11/4/2018).

Roy tak mau berkomentar dari segi hukum soal putusan PN Jaksel. Menurutnya, ia tak mempunyai kapabilitas untuk itu.

Ia mengatakan, gugatan MAKI bisa jadi memang masuk akal karena posisi Boediono saat dugaan korupsi merebak adalah sebagai penanggung jawab. Apabila memang Boediono bersalah, Roy berharap mantan Wakil Presiden RI itu bisa mempertanggungjawabkan.

"Kami mendoakan semoga yang benar tetap benar, yang tidak benar tetap dikoreksi," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, penetapan tersangka pada Boediono tidak serta-merta menyelesaikan kasus Century. Selama ini status tersangka sudah disematkan pada segelintir orang, contohnya mantan Deputi Gubernur Bank BI, Budi Mulya. Meski Budi sudah divonis penjara, tetap saja kasus Century belum tuntas.

"Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja, tanpa ditekan-tekan, tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai intrik-intrik kekuasaan," katanya lagi.

Dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018), Hakim Tunggal Praperadilan Effendi Muchtar memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat menetapkan status tersangka pada beberapa orang, salah satunya adalah Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian, da/atau kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Hakim Effendi Muchtar dalam pembacaan amar putusan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI CENTURY atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra