Menuju konten utama

Boediono Diperiksa Sebagai Mantan Menkeu di Kasus BLBI

Boediono diperiksa KPK terkait jabatannya sebagai Menkeu di era pemerintahan Megawati dalam kasus BLBI.

Boediono Diperiksa Sebagai Mantan Menkeu di Kasus BLBI
Mantan Wapres Boediono (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (Kiri) dan Mantan Menkeu Chatib Basri (kanan) bersiap menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Tantangan Pengelolaan APBN Dari Masa ke Masa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/11). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id -

Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas Ketua Badan Penyehatan Perbankan BPPN Syarfruddin Tumenggung, dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Usai diperiksa, Boediono mengaku pemeriksaan itu berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode 2001-2004.

"Saya diminta keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan," ujar Boediono di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Namun kepada pewarta Boediono enggan merinci lebih detil pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengaku tidak mau berkomentar mengenai mekanisme pemberian surat keterangan lunas dalam BLBI.

"Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan mana yang disampaikan mana yang tidak," kata Boediono.

Menkeu di era pemerintahan Megawati itu juga enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi lebih lanjut kembali tentang mekanisme pemberian surat lunas kepada sejumlah bank-bank bermasalah. Boediono keburu berlalu menuju mobil Infinity Hitam nomor B 1986 RFJ.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis ini, menyampaikan, kedatangan Boediono atas inisiatif sendiri. Boediono meminta diperiksa hari ini karena saat jadwal pemanggilan ia berhalangan. Guna efekfivitas penyidikan, KPK akhirnya mengabulkan permintaan Boediono. Febri mengatakan, pemeriksaan terkait dengan jabatan dalam rentang waktu Surat Keterangan Lunas terbit.

Tentang Kasus BLBI

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia telah ditahan KPK pada, Kamis sore (21/12/2017). Syafruddin diduga melakukan tindakan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pemberian SKL BLBI. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan rugi sekitar Rp3,7 triliun.

BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini atas dasar perjanjian Indonesia dengan IMF.

Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun, penggunaan pinjaman itu merugikan negara hingga sebesar Rp138,4 triliun karena dana tidak dikembalikan.

Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH