Menuju konten utama

KPK Dipraperadilankan Sebab Dianggap Lambat Usut Kasus Century

"Karena senyatanya KPK tahun 2012 telah melakukan penyelidikan Kasus Century sehingga semestinya sekarang langsung tahap penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

KPK Dipraperadilankan Sebab Dianggap Lambat Usut Kasus Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini MAKI menuntut KPK segera menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi Bank Century.

"Karena senyatanya KPK tahun 2012 telah melakukan penyelidikan Kasus Century sehingga semestinya sekarang langsung tahap penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2018).

Rencananya, hari ini akan digelar sidang perdana praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan gugatan oleh MAKI.

Boyamin mengatakan, pada April 2018 lalu, hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan telah memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dalam kasus Century. Namun, KPK malah melakukan penyelidikan alih-alih langsung penyidikan.

"KPK yang hanya berkutat tahap penyelidikan sejak Juni 2018 hingga hari ini dan belum berani tahap penyidikan maka haruslah dipahami sebagai bentuk KPK melawan Putusan Praperadilan," ujarnya.

Selain itu, ia pun menuding pimpinan KPK saat ini tengah mengulur-ulur waktu. Pasalnya, masa kepemimpinan kelima pimpinan KPK akan berakhir dalam waktu dekat. Boyamin menganggap pimpinan KPK saat ini hendak melempar bola panas Century ke pimpinan periode berikutnya.

Karenanya, dalam praperadilan ini pihaknya menuntut agar KPK melimpahkan berkas perkara Bank Century ke Bareskrim Polri, atau Kejaksaan Agung.

"Bareskrim dan Kejagung sangat siap membawa kasus Century karena perkaranya sudah matang berdasar putusan inkracht terdakwa Budi Mulya," kata Boyamin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan pernyataan yang mengisyaratkan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.

Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp7,4 triliun tersebut. Langkah KPK itu menindaklanjuti isi berkas putusan terpidana korupsi Bank Century yang juga eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Untuk itu, saat ini KPK sedang menggenjot penanganan perkara ini lagi. Febri mengatakan sejauh ini sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan terkait kasus Century, di antara para saksi itu adalah Boediono, Miranda Goeltom, dan Ketua OJK Womboh Santoso.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri