tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi era Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie menyebut Bank Century harusnya tak diberi dana talangan atau bailout pada 2008 lalu. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dianggapnya tak perlu diberikan untuk Century karena bank itu tak memiliki posisi signifikan terhadap perekonomian nasional.
"Yang diartikan sistemik itu kan kalau Bank Century tidak di-bailout maka kepercayaan terhadap semua bank akan hancur dan terjadi krisis seperti 1998. Tak ada tanda-tanda itu, Bank Century ramai dibicarakan di media tetapi tak ada kegugupan di kalangan pengusaha," ujar Kwik di kediaman Rizal Ramli, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Bank Century mendapat dana talangan dari Pemerintah sebesar Rp6,7 triliun. Bailout dilakukan lantaran Bank Indonesia (BI) menganggap Century sebagai bank gagal yang bisa berdampak sistemik.
Arahan Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono
Saat dana talangan dicairkan kala itu, posisi Gubernur Bank Indonesia dipimpin Boediono. Wakil Presiden ke-11 itu memberikan arahan kepada Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang enam Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah untuk membuat disposisi yang berisi: “Sesuai pesan GBI (Gubernur Bank Indonesia) 31/10 masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita.”
Kwik menyebut, saat itu sempat ada usul agar Bank Century diambilalih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satunya adalah Bank Mandiri. Pendapat itu, kata Kwik, disampaikan Gubernur BI saat ini yang ketika itu menjadi Direktur Utama Bank Mandiri, Agus Martowardojo.
"Dalam rapat dengar pendapat yang 10 jam lamanya itu sudah ada saran dari Pak Agus Marto, ketika itu Dirut Bank Mandiri, ia nyatakan diambil saja [pengelolaan Century oleh BUMN]. Itu pernah dilakukan ketika BII goyang," kata Kwik.
Kwik juga meragukan kerelaan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam merestui pemberian dana talangan ke Century. Keraguan muncul karena Sri Mulyani disebutnya sempat ragu untuk memutuskan bailout Century.
Namun, keraguan itu sirna setelah rapat kecil dilakukan Sri Mulyani, Boediono, dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Sri Mulyani saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua KSSK.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Umumkan Tersangka Baru Kasus Century
"Jadi itu rapat 10 jam, banyak pihak diminta suara pendapat, tak ambil keputusan. Setelah itu datanglah Pak Boediono dan Raden Pardede, Sri Mulyani ikut [...] Apakah dia sepenuh hati setuju, didesak, atau ditekan, enggak ada yang tahu," ujar Kwik.
Persoalan Century kembali mendapat sorotan akibat keluarnya Putusan perkara dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 April 2018. Perkara praperadilan ini ditangani oleh Hakim Tunggal Effendi Mukhtar. Perintah dalam putusan hakim jelas, bahwa KPK diminta melanjutkan penyidikan korupsi Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.
Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dan Raden Pardede.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto