Menuju konten utama

Keluarga Budi Mulya Desak KPK Jebloskan Pelaku Lain Korupsi Century

Keluarga Budi Mulya mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.

Keluarga Budi Mulya Desak KPK Jebloskan Pelaku Lain Korupsi Century
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman beserta Anne Mulya dan Nadia Mulya mendatangi KPK, Selasa (10/4/2018). Mereka mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id -

Keluarga Budi Mulya diwakili Anne Mulya dan Nadia Mulya beserta Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mendesak KPK mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century. Mereka mendesak KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century, tidak hanya Budi Mulya.

MAKI memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan agar penyidikan kasus korupsi Bank Century dilanjutkan kembali. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan tersebut pada Selasa 10 April.

Selain itu, hakim Effendi memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu dan saya lampiri putusan praperadilan," ucap Bonyamin di Gedung KPK, Kamis (12/4/2018).

Bonyamin turut merespons KPK yang kabarnya sedang mempelajari terlebih dahulu laporan putusan tersebut. Tetapi bagi Bonyamin tindakan KPK itu tak perlu lagi karena tinggal melanjutkan proses penyidikan.

"Alat bukti sudah ada, peristiwanya sudah ada, alat buktinya ada, ada saksi-saksi, audit BPK ditambah plus putusan. Seharusnya sehari dua hari tinggal dibuat sprindik dan penetapan tersangka baru. Kalau sekarang alat bukti masih mencari lagi itu pernyataan bodoh," tambah Bonyamin.

Anak Budi Mulya, Nadya Mulya juga mempertanyakan kepastian hukum kasus tersebut dan menilai ayahnya tidak terlibat.

"Jadi saya juga menanyakan kepastian hukum-nya seperti apa. Bapak saya mendapat hukuman yang sangat kejam untuk seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan," ucap Nadya.

Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Budi Mulya menyebabkan kerugian negara sampai Rp8,5 triliun, mencakup FPJP sebesar Rp689,39 miliar; serta penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp1,2 triliun pada Desember 2013.

Atas putusan ini, Budi Mulya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada 3 Desember 2014, Hakim Ketua Widodo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

Lantaran putusan ini pun, Budi Mulya kembali melakukan gugatan ke tingkat lebih tinggi yakni Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung pada April 2015 justru memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Ini merupakan kesempatan yang sangat baik juga bagi saya dan keluarga untuk sedikit meluruskan kasus ini," ujar Nadya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hard news
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH