tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman Hadad pada Senin (27/5/2019) siang. Muliaman yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Swiss dimintai keterangan terkait kelanjutan kasus Bank Century.
Usai diperiksa, Muliaman mengatakan bahwa penyelidik KPK hanya mengonfirmasi lagi mengenai jawaban-jawaban yang pernah ia lontarkan pada pemeriksaan terdahulu. Kendati begitu, Muliaman enggan menjelaskan lebih rinci soal pertanyaan-pertanyaan dari KPK.
"Mengecek yang lama kalau ada perubahan, makanya cepat selesai," elak Muliaman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Sejauh ini, KPK telah meminta keterangan pada 36 orang dalam kasus Bank Century, termasuk eks Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden RI Boediono, eks Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, serta eks Deputi Gubernur BI yang sudah menjadi terpidana, Budi Mulya, dengan vonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Seperti diketahui, dalam putusan di Mahkamah Agung, Budi Mulya disebut-sebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dalam perkara ini. Pihak lain yang disebut bekerja sama dengan Budi Mulya adalah Boediono, Miranda S. Goeltom, Muliaman Hadad, dan lima orang lainnya.
Mereka diduga secara bersama-sama telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga Bank Century mendapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689 miliar.
Selain itu, mereka disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang kemudian jadi pintu masuk pemerintah kala itu untuk menggelontorkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Iswara N Raditya