Menuju konten utama

KPK Hibahkan Aset Koruptor Total Rp16,3 M Untuk Pemprov Jabar

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Mungki dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

KPK Hibahkan Aset Koruptor Total Rp16,3 M Untuk Pemprov Jabar
Serah terima aset hasil rampasan negara dari KPK ke Pemprov Jawa Barat, di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).

Aset yang sebelumnya merupakan hasil tindak pidana korupsi ini akan dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (12/2/2026).

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Mungki dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery) untuk memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Mungki mengatakan, aset belasan miliar tersebut merupakan akumulasi dari bidang tanah dan bangunan di sejumlah titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Seluruh aset ini, kata Mungki, berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.

Secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik seperti fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.

Meskipun begitu, hibah ini bukan tanpa syarat. Mungki menjelaskan, Pemprov Jabar akan memikul tanggung jawab penuh untuk memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.

“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mungki.

Baca juga artikel terkait BARANG RAMPASAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher