Menuju konten utama

KPK Berikan Aset Hasil Rampasan Negara ke Kementerian HAM

Aset ini akan digunakan oleh Kementerian HAM sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan HAM.

KPK Berikan Aset Hasil Rampasan Negara ke Kementerian HAM
Ketua KPK, Setyo Budianto, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang berasal dari perkara yang menyeret Dadang Suganda, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

Aset tersebut berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan aset ini akan digunakan oleh Kementerian HAM sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan HAM.

"Dengan nilai wajar mencapai Rp10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian HAM, khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia," kata Mugiyanto saat menyampaikan sambutan di acara penyerahan aset rampasan negara di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan, aset yang diserahkan ini telah disita sejak 2020 silam. Kata Setyo, KPK sebenarnya memerlukan gedung tersebut untuk membuat ACLC, namun dia memandang Kementerian HAM lebih membutuhkan aset tersebut.

"Kami melihat dari sisi kepentingan, kebutuhan, Kementerian HAM, kami prioritaskan untuk bisa mendapatkan terlebih dahulu," kata Setyo.

Setyo berharap dengan digunakannya aset dari KPK sebagai tempat pendidikan HAM, akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan HAM dan diskriminasi dapat dihilangkan.

Dia juga membahas soal pencanangan penguatan zona integritas. Setyo menyebut bahwa yang terpenting dari integritas bukan lah sebuah lokasi melainkan pemahaman dan tindakan.

"Bicara tentang masalah zona integritas, Bapak Ibu semua termasuk juga yang para Kakanwil yang mengikuti secara virtual, ini harus kita jadikan sebagai sebuah budaya ya, bukan sekedar tulisan, bukan hanya sekedar tempelan saja, tapi bagaimana kita mengimplementasikan ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujar Setyo.

Kemudian, masih dalam acara yang sama, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Kata Pigai, aset yang diserahkan KPK akan digunakan sebagai pusat pendidikan HAM.

"Makasih banyak kerena ini pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia," kata Pigai.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto