tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seleksi terbuka untuk enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama khusus aparatur sipil negara (ASN). Seleksi ini akan dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari pihak internal dan eksternal KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Herefa, mengatakan keenam jabatan tersebut yaitu, Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, dan Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
"Proses ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, serta memastikan keberlanjutan fungsi kelembagaan dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dia menjelaskan seleksi ini akan dibuka secara resmi pada Senin (20/10/2025). Hasilnya akan diumumkan pada Desember 2025.
"Seleksi ini bertujuan untuk menjaring Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi untuk menduduki jabatan strategis di KPK," tuturnya.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi, antara lain berstatus PNS aktif; rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; pendidikan minimal S1, khusus untuk Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum; pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun.
Lalu, pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b) dan para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia.
Cahya mengatakan bahwa persyaratan lengkap dapat diakses oleh publik pada Senin (20/10/2025) di laman https://asnkarier.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id.
Adapun anggota panitia seleksi JPT Pratama KPK yaitu dari pihak eksternal di antaranya Irjen Kementerian Dalam Negeri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Dahlia Persada.
Kemudian, Pejabat Mahkamah Agung, Sudharmawati Ningsih; Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaparta; Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rachman; dan Transparency International Indonesia, Judhi K.
Sementara itu, pansel dari pihak internal KPK, yaitu Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi, Asep Guntur Rahayu; Deputi Informasi & Data, Eko Marjono; Kaset Dewas, Haerudin; Plt. Deputi Koordinasi & Supervisi, Agung Yudha, dan Plt. Deputi Pencegahan & Monitoring, Aminuddin.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































