Menuju konten utama

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji

KPK menduga Wasekjen PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Hal itu menjadi materi penyidikan saat KPK memeriksa Syarif, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya, Syarif juga diketahui dicecar oleh penyidik terkait dengan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut. Jadi, keterkaitannya dengan individu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Meski begitu, Budi belum dapat memastikan apakah Syarif turut menjadi penerima aliran dana perkara ini. Pasalnya, kata Budi, hingga saat ini, penyidik baru menemukan adanya aliran dana dari pihak travel haji ke pihak Kemenag.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara haji ini. Hal itu, kata Budi, juga berlaku bagi para petinggi GP Ansor selain Syarif.

"Sejauh ini pemanggilannya adalah kepada pihak-pihak yang memang diduga mengetahui konstruksi perkaranya. Jadi, nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan untuk diminta yang keterangan," pungkasnya.

KPK telah menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah Yaqut.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dan menyita sebuah mobil merek Innova Zenix. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan identitas ASN tersebut.

Kasus ini, bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi 2023 lalu. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

Kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama