Menuju konten utama

KPK Duga Satori Terima Dana CSR Selain dari BI-OJK

Penyidik KPK masih terus menelusuri sumber perolehan dari sejumlah kendaraan yang telah disita dari Satori terkait korupsi CSR BI-OJK.

KPK Duga Satori Terima Dana CSR Selain dari BI-OJK
Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social and responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR RI, Satori, juga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) selain dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini, diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik menyita ambulans dengan tempelan stiker Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan sejumlah aset lainnya dari Satori yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK.

"Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (7/11/2025).

Budi menyebut, penyidik masih terus menelusuri sumber perolehan dari sejumlah kendaraan yang telah disita dari Satori.

"KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Penyidik akan melacak sumber aset ini," ujarnya.

Diketahui, pada Selasa (4/11/2025) KPK menyita sejumlah aset dari Satori terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyaluran dana CSR BI-OJK.

Sejumlah aset yang disita yaitu dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda.

Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan di Cirebon. Adapun total nilai aset-asetnya sekitar Rp10 miliar. Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana.

Dalam kasus ini, Satori ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lainnya yaitu Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Cari

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto