Menuju konten utama

KPK Dalami Aset Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI-OJK

Untuk mendalami aset milik Satori, KPK telah memeriksa terhadap lima orang saksi di Polres Cirebon serta satu legislator DPR Fraksi Partai Nasdem, Rajiv.

KPK Dalami Aset Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset-aset milik Anggota DPR, Satori, yang diduga bersumber dari hasil dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.

Untuk mendalami aset milik Satori yang merupakan tersangka dalam perkara ini, KPK telah memeriksa lima orang saksi di Polres Cirebon, Rabu (29/10/2025) lalu. Lima saksi yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta tersebut antara lain Robi Sugianto, Saroni, Tohir, Didi Supriyadi, dan Ali Jahidin.

"Penyidik mengonfirmasi para saksi untuk menerangkan aset-aset tersangka ST yang diduga terkait dengan perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (31/10/2025).

Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Legislator DPR Fraksi Nasdem, Rajiv. Dalam pemeriksaan, Rajiv didalami soal perkenalannya dengan Satori dan tersangka Heri Gunawan.

Diketahui, dalam kasus ini, Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher