Menuju konten utama

KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus CSR BI-OJK

KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana CSR BI-OJK, Satori dan Heri Gunawan.

KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori dan Heri Gunawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto, Satori telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sekira pukul 09.30 WIB. Satori terlihat hadir tanpa didampingi dan mengenakan batik berwarna cokelat yang dibalut dengan jaket dan celana serba hitam.

Budi mengatakan Heri juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.40 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua tersangka tersebut.

Hingga saat berita ini ditulis, kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut, seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama