tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menerima aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Dugaan itu pun didalami penyidik KPK saat memeriksa Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025). Dia diperiksa selama 11 jam lebih.
"Kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut. Sehingga itu yang menjadi lama (pemeriksaan). Kami berupaya untuk mendapatkan informasi yang bersangkutan," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/9/2025).
Hilman juga dicecar soal jabatannya sebagai Dirjen PHU. Pasalnya, kata Asep, Hilman memiliki jabatan yang sentral dalam penyelenggaraan haji.
"Kemudian, dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut," tutur Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan Hilman juga dimintai keterangan soal penerbitan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang menjadi titik masalah dalam perkara ini.
"Ketika tadi alur perintahnya, penerbitan SK tersebut, juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya, menggali tentang itu, bagaimana sampai SK ini terbit, yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini," kata Asep.
Usai diperiksa kemarin, Hilman mengaku dicecar penyidik terkait dengan regulasi haji di Kemenag. Namun, Hilman enggan menjawab soal dirinya yang diduga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia juga membantah telah mengembalikan uang kepada KPK terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































